Jl Windu No.6, Malabar, Bandung

+62822 11142012

KODE ETIK TERAPI PERILAKU INDIVIDU BERKEBUTUHAN KHUSUS (TPIBK)

KODE ETIK
Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus

A.     Tanggung Jawab Umum

  1. Terapis Perilaku jujur dalam bekerja dan mematuhi Kode Etik yang berlaku dan disyahkan oleh Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia.
  2. Terapis Perilaku bekerja secara profesional, bertanggung jawab atas tindakannya, dan mematuhi aturan dan komitmen dalam bekerja memberikan layanan terapi.
  3. Terapis Perilaku bekerja secara pribadi atau dibawah lembaga, dimana keduanya  terdaftar di Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia untuk memberikan layanan terapi terbaik kepada klien.
  4. Terapis Perilaku hanya menyediakan layanan terapi berdasarkan sertifikasi kompetensi dan profesi yang dimiliki dan salah satu sertifikasi yang dimiliki dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus yang dibentuk oleh  Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia.
  5. Terapis Perilaku tidak membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau berlebihan tentang kualifikasi atau layanan terapi yang diberikan.
  6. Terapis Perilaku menolak  jika terdapat permintaan  oleh klien untuk melakukan sesuatu yang berada di luar  kompetensi.
  7. Terapis perilaku menghormati dan mematuhi norma serta budaya dimana mereka bekerja.
  8. Terapis Perilaku bekerja tanpa memandang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan  tidak melecehkan atau mendiskriminasi orang lain (misalnya klien, rekan kerja). 
  9. Terapis Perilaku harus bertindak adil dan inklusif tanpa memandang usia, disabilitas, etnis, status imigrasi, perkawinan/hubungan status, asal kebangsaan, ras, agama, status sosial ekonomi, atau dasar lainnya yang dilarang oleh hukum.
  10. Terapis Perilaku tidak terlibat dalam hubungan romantis atau seksual dengan Klien/Supervisor (jika terdapat supervisor). 
  11. Terapis Perilaku hanya menerima pemberian hadiah sebagai ungkapan terima kasih dan tidak menghasilkan keuntungan finansial bagi penerimanya.
  12. Terapis Perilaku tidak menunjukkan perilaku agresif yang bersifat mengancam kenyamanan kerja  dan keselamatan Klien/Rekan kerja/ Supervisor/Pimpinan Lembaga
  13. Jika terdapat Supervisor/Pimpinan Lembaga, Terapis Perilaku harus melaporkan kepada Supervisor/Pimpinan Lembaga jika ada tindakan rekan kerja/Klien  yang dilarang oleh kode etik.
  14. Jika Terapis Perilaku bekerja secara mandiri, Terapis Perilaku harus melaporkan kepada Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia jika ada tindakan rekan kerja/Klien  yang dilarang oleh kode etik.

B.     Tanggung Jawab dalam Memberikan Layanan Teknis Perilaku

  1. Terapis Perilaku bekerja untuk mendukung kebutuhan terbaik Klien.
  2. Terapis Perilaku memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memberikan layanan terapi dan diuji dalam sertifikasi kompetensi dan profesi dan salah satu sertifikasi yang dimiliki dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus,  Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia.
  3. Terapis Perilaku mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan aturan Daerah/Negara yang berlaku.
  4. Jika terdapat Supervisor/Pimpinan Lembaga. Terapis Perilaku mengikuti arahan Supervisor/Pimpinan Lembaga dalam menerapkan layanan modifikasi perilaku secara akurat, dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam memberikan layanan terapi.
  5. Jika Terapis Perilaku bekerja secara mandiri, Terapis Perilaku mengikuti arahan Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia.dalam menerapkan layanan 
  6. Modifikasi perilaku secara akurat, dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam memberikan layanan terapi.
  7. Terapis Perilaku berperilaku secara profesional dalam semua aktivitas kerja (misalnya, memberikan layanan, menerima pelatihan atau pengawasan). 
  8. Terapis Perilaku mendapatkan feedback dari Supervisor/Pimpinan Lembaga untuk meningkatkan kinerja.
  9. Terapis Perilaku tidak memberikan layanan diluar dari pelatihan yang belum pernah didapatkan.
  10. Terapis Perilaku menyampaikan kepada Supervisor/Pimpinan Lembaga/ Organisasi Profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia jika terdapat konflik dengan klien dalam hal pemberian layanan.
  11. Terapis Perilaku menjaga kerahasiaan klien dengan tidak membagikan/membocorkan informasi identitas (misalnya, foto, video, informasi tertulis) tentang klien dengan alasan apapun kepad pihak yang tidak berkepentingan atau di media sosial atau situs web.
Hubungi Kami Via Whatsapp